daftar istilah (glossary) dalam aturan distribusi tenaga listrik
Glossary ini mendefinisikan terminologi yang digunakan dalam Aturan Distribusi Tenaga Listrik. Penggunaan yang konsisten atas definisi-definisi tersebut akan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahpahaman ketentuan dalam Aturan Distribusi Tenaga Listrik. Kata-kata dan pernyataan berikut yang digunakan dalam Aturan Distribusi Tenaga Listrik diartikan sebagai berikut:
2. APP: Alat Pengukur dan Pembatas.
3. Arus Hubung Singkat: Arus yang tejadi akibat terjadi gangguan 3 fasa, 2 fasa, fasa-tanah.
4. Aturan Jaringan: Kumpulan peraturan dan standar teknikal dan operasional untuk menjamin operasi yang andal, aman dan efisien.
5. Beban puncak: Beban tertinggi dalam selang waktu tertentu
6. Captive Power: Pembangkit listrik yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau pribadi.
7. Daya Aktif: Pembangkitan, penyaluran atau penggunaan daya listrik, sebagai hasil perkalian antara tegangan dengan komponen se-fasa arus bolak-balik, yang biasanya dinyatakan dalam kilowatt (kW) atau Megawatt (MW). lni adalah bagian dari daya semu VA atau kVA yang dapat ditransformasikan menjadi cahaya, gerak fisik atau panas.
8. Daya Reaktif: Bagian dari daya listrik yang membangkitkan dan mempertahankan medan listrikfmagnetis dari suatu peralatan arus bolak-balik. Daya reaktif harus dipasok ke peralatan magnetis seperti motor dan trafo serta harus dipasok untuk mengkompensasi rugi-rugi reaktif pada fasilitas transmisi. Dinyatakan dalam besaran kilo VAr (kVAR) atau MegaVAr (MVAr).
9. Depresi Tegangan: Rasio antara daya hubung singkat tanur busur Hubung Singkat listrik dengan daya hubung singkat jaringan pada titik sambungan pada kondisi pembangkitan minimum.
10. Distorsi Harmonik: Distorsi harmonik yang disebabkan oleh karakteristik non linear dari ketentuan peralatan tenaga listrik.
11. Energi Aktif: Besar penyaluran daya aktif dalam suatu periode waktu, yang biasanya diukur dalam Watt-jam (Wh) atau kilowatt-jam (kwh).
12. Energi Reaktif: Besar penyaluran daya reaktif dalam suatu periode waktu, yang biasanya diukur dalam VARjam (VARh) atau kiloVAR-jam (kVARh).
13. Faktor Daya: Perbandingan antara daya aktif dan daya kompleks.
14. Flicker: Perubahan kecil tegangan riam dan terus menerus yang dapat dideteksi oleh mata manusia.
15. Fluktuasi Tegangan: Perubahan atau penyimpangan tegangan yang diakibatkan oleh perubahan beban.
16. Frekuensi: Frekuensi sistem distribusi dalam cycle per detik (Hz).
17. Gangguan: Kejadian tidak terencana yang mengakibatkan kondisi abnormal dalam sistem distribusi.
18. Gardu lnduk: Bagian dari Grid yang tersambung langsung dengan sistem distribusi dan merupakan pemasok kebutuhan tenaga listrik sistem distribusi
19. Grid: Jaringan interkoneksi yang dapat terdiri atas tegangan 70 kV (yang menjadi bagian dari system transmisi), 150 kV, 275 kV dan 500 kV beserta gardu induk dan peralatan lainnya.
20. Harmonik: Gelombang sinusoidal tegangan atau arus yang besar frekuensinya merupakan kelipatan dari frekuensi dasar.
21. IEC: The International Electrotechnical Commision.
22. IEEE: Institute of Electrical and Electronic Engineers.
23. Kapasitas: Daya output yang dapat dicapai oleh suatu unit pembangkit, trafo, penghantar atau peralatan lain, yang dinyatakan dalam MW atau MVA.
24. Keadaan Darurat: Suatu situasi dimana integritas, keamanan atau stabilitas keseluruhan atau sebagian dalam keadaan terancam dan adanya padam listrik
25. Keandalan: Kemampuan memasok daya tanpa terputus dalam semua kondisi.
26. Kebutuhan Beban: Jumlah daya aktif dan reaktif yang telah dipasok atau diharapkan akan dipasok kepada seluruh pelanggan melalui Jaringan (Grid) atau Jaringan Distribusi, yang dinyatakan dalam Megawatt dan MegaVAR, dalam periode waktu tertentu.
27. Kedip Tegangan: Penurunan tegangan RMS (root mean square) dalam fraksi milidetik sampai beberapa detik.
28. Kejadian Penting: Kejadian serius yang mempengaruhi keandalan sistem distribusi dan kenyamanan pelanggan yang mengakibatkan pemadaman listrik yang meluas dan pemulihan sistem kelistrikan distribusi membutuhkan waktu lebih dari 3x24 jam.
29. Komisioning: Serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik untuk meyakinkan instalasi tersebut berfungsi sebagaimana mestinya dan laik untuk dioperasikan.
30. Kondisi Jaringan Operasi Normal: Kondisi operasi pada konfigurasi yang seharusnya dan tidak ada pemadaman.
31. Konsumen: Pemakai tenaga listrik yang tersambung pada sistem distribusi yang terikat dalam suatu kontrak dengan PD.
32. Konsumen Besar: Konsumen dengan daya tersambung lebih besar 1 MVA atau yang diatur oleh PD.
33. Laporan Khusus: Laporan tertulis selain Laporan Tahunan dan Laporan Kejadian Penting.
34. Load Shedding: Pengurangan beban secara sengaja (otomatis atau manual) dengan pemutusan beban tertentu karena kejadian kekurangan pasokan tenaga listrik, untuk mempertahankan integritas Jaringa dan menghindari pemadaman yang lebih besar.
35. Meter: Peralatan untuk mengukur besaran listrik antara lain: energi nyata (kwh), energi reaktif (kVARh) dan daya maksimum (kVA max) yang dipergunakan sebagai titik transaksi.
36. NEMA: National Electrical Manufacturers Association (USA).
37. Para Pihak: Semua pihak yang terdiri atas PSD, PD dan Konsumen.
38. PD: Pengelola Distribusi, badan usaha milik Negara yang ditunjuk sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan atau Pemegang IUKU yang mengelola sistem distribusi (termasuk system jaringan dan fasilitas yang dimiliki oleh reseller misalnya pengelola pasar, mal, apartemen, dsb).
39. PDKB: Pekerjaan dalam keadaan bertegangan dengan menggunakan prosedur khusus dan seperangkat peralatan kerja serta pengaman khusus yang umumnya dilakukan untuk pemeliharaan dan pemasangan baru jaringan saluran udara tegangan menengah dengan tujuan mengurangi jumlah padam yang dirasakan konsumen.
40. Pembeli energy: Pihak yang membeli energi listrik.
41. Pemutus Tenaga: Pemutus Daya untuk menutup dan membuka rangkaian listrik dalam keadaan tidak berbeban maupun berbeban, dengan kemampuan tertentu untuk memutus arus hubung singkat.
42. Pemutusan: Pemisahan secara listrik peralatan dari system distribusi.
43. Penjual energy: Pihak yang menjual energi listrik.
44. Pentanahan: Sambungan listrik antara satu atau lebih konduktor dengan tanah, yang diperlukan untuk keselamatan personil, umum dan keamanan peralatan.
45. Penyulang: Jaringan Distribusi utama pada Gardu lnduk atau Gardu Hubung.
46. Peralatan Pengukuran: Seluruh peralatan yang terhubung dengan system metering yang meliputi: trafo arus, trafo tegangan,alat ukur.
47. Peralatan Proteksi: Peralatan pengaman yang berfungsi untuk mencegah kerusakan yang lebih besar pada peralatan listrik dan gangguan meluas.
48. PSD: Pemasok Sistem Distribusi, terdiri atas Grid dan PSK.
49. PSKM: Pembangkit Skala Kecil dan Menengah yang langsung terhubung ke sistem distribusi.
50. Reseller: Pihak yang membeli energi listrik dari PD dan menjual kembali kepada konsumen akhir.
51. SCADA: "Supervisory Control And Data Acquisition System", Sistem pengendalian dan pengukuran jarak jauh yang digunakan untuk memantau dan mcngendalikan Sistem Tenaga Listrik.
52. Sertifikat Laik Operasi (SLO) : Sertifikat yang dikeluakan oleh lembaga terakreditasi sebagai dasar untuk pengoperasian peralatan listrik.
53. Setelmen: Aktifitas yang berhubungan dengan pembacaan dan pembayaran atas transaksi jual beli dan penyelesaian perselisihan yang terjadi.
54. Simpul: Titik pertemuan dari satu atau lebih jaringan distribusi pada Gardu lnduk atau Gardu Hubung.
55. Sistem Distribusi: Sistem jaringan dan fasilitas terkait yang dimiliki oleh pemegang lisensi sebagai PD, dari titik sambung antara Grid dan PD, atau PSK dan PD, sampai dengan konsumen akhir. (termasuk system jaringan dan fasilitas yang dimiliki oleh pembeli curah misalnya pengelola pasar, mal, apartemen, dsb yang menjual kembali listriknya ke konsumen akhir).
56. SNI: Standar Nasional Indonesia.
57. SOP: Standing Operation Procedure, prosedur operasi standar yang disepakati bersama.
58. SPLN: Standar Teknik PLN.
59. Tarif Dasar Listrik: Harga jual tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
60. Terminal Meter: Terminal yang ada di kwhmeter.
61. Titik Sambung: Tempat dimana terjadi penyambungan antara jaringan listrik PD, PSD dan Konsumen.
62. UFR: Under Frequency Relay, relai yang akan bekerja jika terjadi frekuensi lebih rendah dari setelannya.
63. UGB: Unit Gardu Bergerak, adalah gardu distribusi (20 kVl400V) yang dapat dipindah-pindahkan digunakan untuk mengurangi terjadinya pemadaman Konsumen akibat pekerjaan di jaringan distribusi.
64. Under Voltage Relay: Relai yang akan bekerja jika terjadi tegangan lebih rendah dari settingnya.
65. Unit Pembangkit: Kombinasi penggerak-mula dan generator (dan peralatan lainnya) yang membangkitkan daya listrik arus bolak-balik.
Electricity for a better life
Taken from Permen ESDM NO. 04 Tahun 2009
nov 23, '10 11:41 pm
Comments